Untuk itu, mengacu kepada permendagri terkait tahapan penyusunan APBD murni tahun 2025 paling lambat tanggal 30 Oktober, sehingga sanksi administratif sudah menunggu jika tak tepat waktu.
BACA JUGA:Rumah Warga Karang Anyar Argamakmur Hangus Terbakar Dini Hari, Api Diduga dari Obat Nyamuk
Namun, ia berharap pembahasan akan dilakukan setelah pimpinan DPRD definitif dilantik.
"Kita berharap sebelum 14 Oktober ini partai pemenang bisa menyampaikan nama pimpinan definitif," singkatnya.
(Jul)