Pimpinan Definitif DPRD Seluma Belum Ada, Pembahasan APBD Murni Bakal Terhambat

Selasa 08-10-2024,15:00 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Hingga saat ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku partai pemenang Pileg belum juga mengusulkan nama nama untuk dilantik menjadi ketua DPRD definitif. 

Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, batas waktu paling lambat tanggal 14 Oktober 2024 bagi PPP untuk mengusulkan nama-nama pimpinan DPRD Seluma definitif.

BACA JUGA:Capaian Progres Pembangunan Infrastruktur Tahun 2024 di Seluma Sudah 90 Persen

"Kita masih menunggu SK Pimpinan Defenitif dari partai pemenang Pemilu paling lambat 14 Oktober ini. Jika tidak maka dua pimpinan defenitif saja yang di lantik terlebih dahulu," sampai Sekretaris DPRD seluma, Deddy Ramdhani.

BACA JUGA:Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Diserahkan ke Kanwil BPN/ATR Bengkulu

Dijelaskannya, hal ini berdasarkan hasil koordinasi ke Peovinsi Bengkulu, bahwa usulan pimpinan devenitif ditunggu paling lambat tanggal 14 Oktober ini. 

Jika tidak maka mau tidak mau dua nama Waka 1 Samsul Aswajar dan Waka 2, Sugeng Zonrio akan dilantik terlebih dahulu, serta pimpinan definitif akan dilantik menyusul. 

BACA JUGA:Baru 1 Fraksi di DPRD Seluma yang Ajukan Cuti Kampanye Pilkda 2024

Hal ini di lakukan agar alat kelengkapan dewan (AKD) dapat dibentuk oleh pimpinan dewan definitif. Termasuk melakukan pembahasan APBD 2025 apa bila belum pengesahan pada 30 Oktober mendatang.

"Pimpinan Sementara jelas memiliki keterbatasan, jadi pimpinan devenitif ini haruslah terbentuk agar roda dan fungsi pengawasan, penganggaran DPRD bisa berjalan," sambungnya.

BACA JUGA:28 Ibu-ibu di Seluma Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Total Kerugian Rp700 Juta

Sementara, belum ditetapkannya ketua definitif DPRD Seluma akan membuat pembahasan APBD 2025 menjadi terhambat. 

Pasalnya pengesahan APBD murni 2025 dijadwalkan ketuk palu paling lambat pada 30 November 2024.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Upacara Peringatan HUT ke-48 Kota Argamakmur

"Dampaknya jika ketuk palu tak tepat waktu, akan ada sanksi administratif kepala daerah dan seluruh anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama 6 bulan," ujarnya.

Kategori :