BENGKULU, BETVNEWS - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu merespons dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kita tunggu saja hasil dari Bawaslu. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi," ungkap Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dua ASN guru diduga melanggar netralitas ASN, dan laporan tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita akan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang akan dikenakan sesuai aturan," tambah Gunawan Suryadi.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Pelanggaran, Salah Satu Calon Wakil Walikota Bengkulu Terancam Sanksi
BACA JUGA:Investor Tiongkok Jajaki Potensi di Bengkulu, Mulai Sektor Wisata hingga Energi
Terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menjelaskan bahwa dua laporan terkait netralitas ASN itu disampaikan sebelum penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua ASN dari institusi pendidikan yang membuat pernyataan di media sosial Facebook yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
"Ada dua ASN dari sektor pendidikan yang diduga berpihak, dan biar BKN yang menilainya," ujar Eko.
Eko menambahkan, untuk Pemilihan Serentak 2024, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA:Agusrin dan Sultan Bachtiar Najamudin Berpesan Gubernur Harus Putra Asli Bengkulu
BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Deklarasi Dukungan untuk ROMER, Meriani: Spirit untuk Perjuangan
Sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kini setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani oleh BKN.
"Fungsi-fungsi itu kini diambil alih oleh BKN," ujar Eko.
Diketahui, ASN dilarang berpihak kepada calon tertentu dalam Pilkada. Mereka juga dilarang memasang spanduk, berfoto, atau memposting terkait pasangan calon di media sosial.