"Termasuk menjual berbahaya (B2) dan/atau barang lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.
BACA JUGA:Mahasiswa Ini Kerjakan Tugas Sambil Dengarkan Visi Misi Rohidin Mersyah
BACA JUGA:Puluhan Perwakilan Masyarakat Adat Enggano Deklarasi Dukung Rohidin-Meriani