BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) Dr Eka Nugraha SH.MH menyebut, belum ada permohonan pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak keluarga tersangka mantan Bupati Seluma Murman Effendi.
"Sampai hari ini belum ada permohonan pengajuan penangguhan penahanan dari 4 tersangka baik itu tersangka ME, MT, DH ataupun RA," kata Kejari Seluma Dr Eka Nugraha SH.MH.
BACA JUGA:Dua Perahu Nelayan Pantai Malabro Karam Diterjang Gelombang Tinggi
Lanjutnya, jika keempat tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tentunya pihak Kejari Seluma akan mempertimbangkan terlebih dahulu sesuai prosedur.
"Jika ada yang mengajukan, tentunya akan kita kaji dulu. Baik itu alasan sakit atau apa karena itu butuh dikaji dulu dari teman-teman penyidik dan perlu pertimbangan," ujarnya.
Kejari Seluma mengatakan, saat ini berkas perkara 4 tersangka kasus tindak pidana tukar guling lahan Pemkab Seluma dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu.
"Dalam waktu dekat berkas 4 tersangka tukar guling ini akan kita limpahkan ke PN Tipidkor Bengkulu," ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tekankan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran hingga Akhir Tahun
Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008, pada Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal dan Materi Debat Pilgub Bengkulu, Berikut Tim Perumusnya
Empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari dalam penyidikan kasus tukar guling yakni Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, dan mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, serta mantan Kepala BPN Seluma tahun 2008 Djasran Harhap.
Penetapan tersangka ini setelah proses rangakain penyidikan Kejari Seluma dan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, terkait tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 dengan lahan masing-masing seluas 19 hektar.
(Jul)