BETVNEWS - Tiga tokoh akademisi yang bergelar Guru Besar Ilmu Hukum berbincang-bincang mengenai prestasi Kejaksaan masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin di live podcast bertajuk “Bedah Keadilan (Bedil)”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Jaksapedia dalam rangkaian acara Sound of Justice “Kolaborasi Untuk Negeri” pada Rabu 16 Oktober 2024 di M Bloc Space, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Jelang Penutupan, Baru 405 Pendaftar PPPK Pemprov Bengkulu Memenuhi Syarat
Adapun ketiga tokoh tersebut yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila/Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.
Dalam live podcast tersebut, Prof. Reda mengungkapkan selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin Kejaksaan telah menjadi pionir penegakan hukum baik di bidang tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Selain itu, Kejaksaan juga menjadi lebih berani melakukan gebrakan untuk menangani kasus-kasus korupsi 'big fish.'
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fokus pada Data Akurat untuk Kebijakan Pertanian
"Selain penanganan kasus-kasus korupsi besar, Kejaksaan juga telah banyak memperbaiki tata kelola birokrasi pasca proses penindakannya. Sebagai contoh, Kejaksaan telah melakukan pendampingan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan BAKTI dan PT Timah untuk dapat berbenah sehingga nilai valuasi perusahaannya dapat pulih dan meningkat," ujar Prof. Reda.
Kemudian, Prof. Suparji juga mengapresiasi tingkat kepercayaan publik Kejaksaan yang memiliki tren positif di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Puncaknya, saat Kejaksaan telah meraih kepercayaan publik tertinggi dalam sejarah yakni sebesar 81,2%.
BACA JUGA:Benmal Tawarkan Pengelolaan Parkir Pantai Panjang Sistem Bagi Hasil 20 Persen ke Daerah
Prof. Suparji mengungkapkan bahwa penyebab tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan adalah progresivitas Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus besar.
Lalu pendekatan humanis yang sukses dilakukan oleh Kejaksaan contohnya melalui pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa dan juga terobosan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Imbau PKL Jangan Gelar Lapak di Trotoar Jalan
Selain itu, ujar Prof. Suparji menambahkan, tingkat kepercayaan publik yang tinggi dipengaruhi juga oleh nilai ekonomis yakni keberhasilan pemulihan kerugian negara dari penindakan tindak pidana korupsi.
Kemudian faktor akuntabilitas kinerja dari aparatur Kejaksaan, dan terakhir yaitu independensi dari aparatur Kejaksaan dalam menjatuhkan dakwaan hingga tuntutan yang mengedepankan hati nurani.