Tegakkan Kedisiplinan, Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi ASN

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi.--(Sumber : Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU menjadi salah satu fokus utama di bawah kepemimpinan Walikota Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing.
Kedisiplinan ASN dianggap penting karena merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, serta dapat menciptakan lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan berintegritas tinggi.
BACA JUGA:Perubahan Mitra Komisi DPRD Seluma Masih Tunggu Evaluasi Tatib
Mulai 3 Maret 2025, absensi ASN di Pemkot Bengkulu akan disesuaikan dengan titik koordinat kantor. Hal ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang Pencatatan Kehadiran ASN Menggunakan Titik Koordinat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menjelaskan bahwa program ini dirancang sesuai arahan dari Walikota dan Wakil Walikota untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.
BACA JUGA:Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah Dimulai, Berikut Fasilitas yang Disediakan
"Seluruh ASN di Pemkot, baik PNS maupun PPPK, akan mulai menerapkan aturan baru absensi ini. Sebelumnya, absensi pegawai sudah menggunakan aplikasi di smartphone, namun tidak menunjukkan titik koordinat kantor, sehingga absensi bisa dilakukan di mana saja," ungkap Achrawi, Sabtu 1 Maret 2025.
Dengan sistem baru ini, pencatatan kehadiran ASN akan menggunakan titik koordinat dengan radius kurang lebih 15 meter, menyesuaikan dengan lokasi kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
BACA JUGA:Belum Launching, Mesin Pengering Gabah Bantuan CSR BI untuk DKP Seluma Rusak
Pencatatan kehadiran pada aplikasi E-Kinerja akan menggunakan gambar wajah ASN, begitu juga untuk PPPK yang akan menggunakan aplikasi Sephia.
Ke depan, dengan penerapan sistem titik koordinat, ASN yang absen di luar lokasi kantor akan terdeteksi. ASN diwajibkan untuk melakukan absensi hanya di lingkungan kantor OPD masing-masing, dan absensi yang dilakukan di luar kantor tanpa alasan yang jelas akan dianggap hangus.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Lanjutkan Program Nikah Balai Gratis di Tahun 2025
Namun, jika terdapat kegiatan kedinasan yang dilaksanakan di luar titik koordinat perangkat daerah, pencatatan kehadiran ASN akan dilakukan di lokasi kegiatan tersebut.
Dengan langkah ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: