Waspadai Potensi Kecurangan Penyebaran Undangan Memilih Jelang Pemilihan

Jumat 18-10-2024,12:20 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang hari pemilihan dan pencoblosan 27 November 2024, mulai banyak terjadi dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 tepatnya di Kabupaten Kepahiang.

Sebelumnya pun dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sudah muncul seperti netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), kampaye Anggota DPRD tanpa izin cuti, politik uang hingga indikasi Kepala Desa yang melakukan intimidasi terhadap perangkat desa.

Beragam pelanggaran yang terus bermunculan itu sudah selayaknya menjadi perhatian banyak pihak.

Terbaru isu beredar di kalangan masyarakat yakni potensi undangan memilih yang tidak sampai ke pemilih.

BACA JUGA:10 OPD Pemkab Bengkulu Tengah Diminta Segera Tuntaskan Pengembalian TGR

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tau! Ini 4 Cara Bikin Wajah Mulus Pakai Jeruk Lemon, Cek di Sini

Khususnya adanya indikasi undangan memilih akan disetel sedemikian rupa, untuk dibagikan kepada pemilih yang telah menjatuhkan pilihan kepada pasangan calon tertentu saja. 

Untuk itu, sebagaj bagian dari Gakkumdu Kabupaten Kepahiang, Nanda Hardika Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepahiang mengatakan bahwa dirinya meyakini potensi terjadinya kecurangan seperti yang disebutkam bisa saja terjadi.

Dirinya pun meminta kepada penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU maupun Bawaslu agar tidak sampainya undangan memilih sebagai perhatian khusus.

Termasuk terhadap segala bentuk indikasi permainan curang yang mulai terlihat di permukaan diduga dilakukan oleh oknum untuk kepentingan kelompok tertentu.

BACA JUGA:6 Cara Mengolah Jeruk Lemon Jadi Obat Tradisional, Ampuh Mengatasi Ragam Penyakit

BACA JUGA:6 Makanan Sumber Protein Ini Siap Penuhi Asupan Nutrisi Tubuhmu, Cek Apa Saja!

Ia juga menekankan para penyelenggara  agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan semaksimal mungkin.

"Mengingat berbagai hal pelanggaran dapat terjadi dan tidak menutup kemungkinan kecurangan dalam memberikan undangan bagi pemilih juga bisa terjadi. Untuk itu, kita meminta seluruh masyarakat. Bila ada terjadi pelanggaran dapat melaporkan ke Sentra Gakkumdu," kata Nanda, Jumat 18 Oktober 2024.

Termasuk pula meredam adanya potensi pemilih eksodus atau pemilih yang tidak masuk dalam DPT.

Kategori :