“Proses hukum ini untuk mengetahui mana yang salah dan benar. Jika hearing ini tidak membuahkan hasil, kita akan ke pengadilan,” ujar Supriyadi.
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong: Rohidin Mersyah Terbukti Peduli Terhadap Kesejahteraan Petani
BACA JUGA:Pengunjung Tewas Tenggelam, Objek Wisata Napal Jungur Ditutup Sementara
Ridhoan Parlaungan Hutasuhut, perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), menyatakan pentingnya transparansi data untuk mencegah konflik berkepanjangan.
“Harapan kami, data-data dari perusahaan dan Kanwil ATR/BPN harus lebih jelas untuk menghindari masalah ini terus berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut Ridhoan, keterbukaan informasi ini bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam memastikan kelancaran operasi di lapangan.
Perwakilan Kanwil ATR/BPN menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU PT BRS sedang berlangsung.
BACA JUGA:Masyarakat Kota Bengkulu Diberi Kesempatan Ajukan Daftar Pertanyaan Debat Pilwakot
BACA JUGA:Program Satu Desa Satu Tahfidz, Rohidin-Meriani Didukung Warga Rejang Lebong
Mereka menegaskan bahwa segala prosedur hukum yang berlaku akan dipatuhi, namun kekecewaan datang dari pihak masyarakat yang merasa tidak ada solusi nyata yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.