Curi 2 Karung Kopi Milik Teman Sendiri, Seorang Mahasiswa di Bengkulu Dipolisikan

Selasa 22-10-2024,16:45 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," jelas Ego. 

Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Imron)

Kategori :