Kantah Seluma Kembali Buka Program PTSL di Tahun 2025, Kuota 1.600 Bidang Tanah

Sabtu 26-10-2024,18:13 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Badan Pertahanan Negara (Kantah) Kabupaten Seluma kembali membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2025 mendatang. 

Kepala Kantor Pertahanan Seluma, Mursidno mengatakan, Kantah Seluma tahun depan kembali mengadakan program PTSL dengan kuota 1.600.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Tangani 15 Perkara Sejak Tahapan Pilkada Dimulai

"Di tahun sebelumnya 1.600 sertifikat program PTSL telah kita bagikan di 22 desa. Di tahun 2025 nanti kita adakan lagi dengan kuota yang sama yakni 1.600," kata Kepala Kantah Pertahanan Mursidno. 

Lanjut Mursidno, mengingat masyarakat merespon baik adanya program PTSL pihaknya pun bakal mengupayakan menaikan kuota PTSL. 

BACA JUGA:Kader PKS di Dapil 1 Kota Bengkulu Gelar Aksi Flashmob Sosialisasikan Paslon DISUKA

"Ya, kuota nya masih sama seperti tahun 2024, di tahun depan kita akan upayakan kuotanya lebih 1.600 karena masyarakat sangat antusias adanya program ini," ujar Mursindo. 

Untuk lokasinya, kata Mursidno, bahwa desa yang diikutkan program PTSL tahun 2025 akan berbeda dengan 2024. 

BACA JUGA:Waspada Penyebaran Penyakit Ngorok, Distan Seluma Imbau Masyarakat Tak Beli Sapi dari Luar Daerah

Hal ini dilakukan agar warga yang mendapatkan program PTSL dapat merata di Kabupaten Seluma.

"Dipastikan desanya akan berbeda karena desa yang sudah kebagian program PTSL tahun ini sudah diberikan waktu cukup panjang," sambungnya.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Proyeksi Penerimaan TPG dan Tamsil Triwulan IV Meningkat

Adapun program PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke Kantah. Namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma sebesar Rp 200.000.

(Jul) 

Kategori :