BENGKULU, BETVNEWS - 2 terdakwa kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2022 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu, yakni Iman Santoso selaku mantan Kepala Sekolah SMPN 17, dan Yudarlanadi, selaku Bendahara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Kota Bengkulu pada Rabu 30 Oktober 2024.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol S.H M.H.
Dalam amar dakwaan, kedua terdakwa didakwakan pasal 2 dan pasal 3 Juncto 55 Undang Undang Tipikor.
Kedua terdakwa menyalahgunaan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan operasional sekolah diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Ibu-ibu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tabrak Belakang Pick Up di Simpang Skip
BACA JUGA:Ini Daftar Nama-nama Anggota Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
"Kedua terdakwa melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 17 Kota Bengkulu tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan orang lain," kata JPU Kejari Bengkulu, Sis Sugiat.
"Dengan cara antara lain melakukan pembelian barang yang dimark up dan ada yang fiktif, ditransfer ke rekening pribadi Kepala Sekolah, dan pemalsuan tandatangan para guru,guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, pihak penyedia serta pembuatan laporanpertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pengeluarannya," sambungnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
BACA JUGA:Romio Fernandes Siap Bersaing Sebagai Caketum BPD HIPMI Bengkulu, Ini Pendukungnya
BACA JUGA:Produksi Kolagen Alami Menggunakan Kulit Jeruk, Bagaimana Caranya? Cek di Sini