BENGKULU, BETVNEWS - Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Man 2 Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis 31 Oktober 2024.
Sidang dengan agenda pembelaan oleh tiga terdakwa yakni mantan Kepala Sekolah Abdul Munir, mantan Bendahara Sekolah Eka Puspa Dewi dan mantan Kepala Tata Usaha Ujang Supriadi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH.
BACA JUGA:Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Bengkulu Belum Penuhi Target
Penasihat Hukum terdakwa Abdul Munir, M Amirul SH, MH, dalam pembelaannya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus hukuman yang seringan-ringannya.
Permintaan ini juga didasari dengan sikap kooperatif yang ditunjukan oleh terdakwa Abdul Munir yang telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.
BACA JUGA:Pedagang Jalan KZ Abidin II Enggan Pindah ke PTM Meski Sudah Difasilitasi
"Selaku PH dari Abdul Munir saya meminta hukuman yang seringan-ringannya dan juga memohon kepada majelis hakim agar klien saya untuk dipindahkan ke Lapas Curup, karena dia sudah lansia serta kondisi kesehatan sudah menurun," ujar M Amirul.
BACA JUGA:Ratusan Dosis Vaksin Rabies Terealisasi di Kota Bengkulu
Sementara itu, Penasihat Hukum Ujang Supardi, Redo Frengki SH,MH, juga meminta majelis hakim dapat memutuskan hukuman untuk kliennya lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa
"Sama dengan PH-nya Pak Abdul munir, pada kesempatan ini kami minta kepada majelis hakim untuk memutus seringan-ringannya," kata Redo Frengki.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Berbondong-bondong Berikan Dukungan ke Rohidin: Lanjutkan Satu Periode Lagi!
Selain itu, Redo Frengki juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memindahkan kliennya dari Rumah Tahanan Kelas II B Malabero ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup dengan alasan kondisi kesehatan yang semakin menurun.
"Permintaan pemindahan dari lapas Malebero ke Lapas Curup ini dengan alasan yang pertama itu jarak, agar keluarga dapat memastikan kesehatan terdakwa," ujarnya.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumatera Utara
Pada sidang sebelumya, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Kepahiang, 1 tahun 2 bulan penjara subsider 2 bulan penjara dengan denda Rp50 juta rupiah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.