Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor A 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui dalam perkara ini, para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal terhadap perbuatan yang mereka lakukan serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
(Imron)