Sidang Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, 3 Terdakwa Minta Hukuman Diringankan

Kamis 31-10-2024,17:02 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor A 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dalam perkara ini, para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal terhadap perbuatan yang mereka lakukan serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

(Imron)

Kategori :