BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, pada Sabtu 2 November 2024 pukul 13.00 WIB.
Pemanggilan tersebut didasari adanya laporan dari masyarakat kepada Bawaslu, bahwa paslon nomor urut 1 Helmi - Mian, diduga melanggar peraturan kampanye dalam kategorikan pelanggaran pidana pemilu.
Dalam laporan tersebut, paslon Helmi - Mian diduga menggunakan objek vital nasional untuk kegiatan kampanye yaitu di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kabupaten Lebong milik pemerintah atau aset negara.
Sedangkan berkampanye di lokasi milik pemerintah atau menggunakan aset negara tentu melanggar peraturan dan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Laporan tersebut juga di perkuat dengan barang bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye paslon Helmi - Mian di lokasi tersebut.
Selain itu, ada juga laporan dari masyarakat bahwa paslon nomor urut 01 menggunakan bantuan subsidi pemerintah, untuk kepentingan politik yakni Migor bersubsidi dalam jumlah besar di gudang, dengan stiker pasangan calon (Paslon) Helmi - Mian yang kemungkinan akan di bagian dengan masyarakat secara garis dengan syarat harus memilih Paslon Gubernur Helmi-Mian dan Paslon Bupati Lebong Kopli Ansori-Royana.
BACA JUGA:Mantan Bupati Rejang Lebong 2 Periode Ajak Masyarakat Pilih Rohidin, Target Menang Telak
Sedangkan minyak goreng bersubsidi tersebut wajib diberikan kepada masyarakat miskin bukan untuk kepentingan politik.
Hal itu diperkuat dengan adanya bukti bahwa di temukan baliho pasangan calon Helmi - Mian di lokasi tersebut, dan juga foto serta video calon Bupati Lebong Kopli Ansori mengumumkan bahwa Migor bersubsidi akan diberikan kepada masyarakat yang memberikan dukungan untuk Paslon Helmi-Mian dan Kopli Ansori-Royana.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Berbondong-bondong Berikan Dukungan ke Rohidin: Lanjutkan Satu Periode Lagi!
Saat di konfirmasi oleh tim BETVNEWS kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto membenarkan akan adanya pemanggilan kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Helmi-Mian.
"Benar kita akan melakukan pemanggilan Terkait dengan adanya laporan masyarakat bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian berkampanye menggunkan pasilitasi milik negara dan membagikan minyak goreng bersubsidi gratis dengan alasan harus memilih Paslon tersebut, Untuk jadwal pemanggilan itu jam 13.00 WIB," pungkas Eko Sugianto Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.