Lembaga Adat Rejang Kepahiang Turut Soroti Kasus Perselingkuhan Kades Tanjung Alam

Sabtu 02-11-2024,14:29 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat. 

Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Bapenda: Pemkot Bengkulu Dapat 10 Persen dari Retribusi Parkir Pantai Panjang

Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam. 

Di dalam surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa.

(Hendri)

Kategori :