Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat.
Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA:Bapenda: Pemkot Bengkulu Dapat 10 Persen dari Retribusi Parkir Pantai Panjang
Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam.
Di dalam surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa.
(Hendri)