Lembaga Adat Rejang Kepahiang Turut Soroti Kasus Perselingkuhan Kades Tanjung Alam

Sabtu 02-11-2024,14:29 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Desakan pemberhentian terhadap Feri Marzoni Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, semakin kencang. 

Setelah warga yang diteruskan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota DPRD Kepahiang, kini desakan pemberhentian juga melayang dari Lembaga Adat Desa (LAD) Tanjung Alam. 

BACA JUGA:Agung Toyota Resmi Hadirkan All New Hilux Rangga, Kendaraan Niaga yang Siap Dukung Beragam Usaha di Bengkulu

Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) juga turut menyoroti kasus perselingkuhan Kades Tanjung Alam untuk diberhentikan secara tidak hormat. 

Hal ini dinilai melanggar etika adat dan etika pemimpin yang seharusnya menjadi teladan.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Proses Puluhan Pelanggaran Netralitas ASN

Gusti Santoso selaku ketua LARK menuturkan, berdasarkan surat yang dimasukkan oleh LAD Tanjung Alam beberapa waktu lalu, pihaknya juga mendukung Kades Tanjung Alam untuk diberhentikan oleh kepala daerah yaitu Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid.

"Menaggapi surat LAD Tanjung Alam terkait kasus Perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades dengan warganya sendiri dan menciderai dan melanggar etika adat serta etika pemimpin yang seharusnya menjadi teladan. Kami juga mendorong kades tersebut untuk dapat dipecat dari jabatannya," ungkap Gusti Santoso Ketua Lembaga Adat Rejang Kabupaten Kepahiang, Sabtu 2 November 2024.

BACA JUGA:SK Unsur Pimpinan DPRD Seluma Telah Diterima, Pelantikan Digelar 5 November

Ia juga menerangkan, di dalam surat berisi sangat jelas, yakni permintaan kepada Bupati agar segera merealisasikan pemberhentian jabatan terhadap Kades Tanjung Alam. 

Dasarnya, LAD berpegang pada tuntutan warga desa yang diteruskan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertanggal 22 Oktober 2024 lalu dan telah diproses oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Awal November di Provinsi Bengkulu Naik Jadi Rp3.077 per Kilogram

"Kita juga satu pandangan dengan LAD Tanjung Alam, bahwa kades juga telah melanggar norma agama dan norma adat Desa Tanjung Alam," sambungnya.

Ada 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan. Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Serta huruf M yang berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat". 

BACA JUGA:Pj Sekda Kota Bengkulu: Pembangunan Kota Merah Putih Akan Dilanjutkan Tahun Depan

Kategori :