BENGKULU, BETVNEWS - Dua warga di Bengkulu diringkus Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena menimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
Dirreskrimsus Polda Benglulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, dua tersangka diamankan Polda Bengkulu di waktu dan lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:Anggaran TPG dan Tamsil Guru se-Provinsi Bengkulu Telah Masuk Kas Daerah
Tersangka pertama yaitu H-M (33) warga asal Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Sedangkan tersangka kedua berinisial S-M warga asal Dusun Talang baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.
Tersangka H-M diduga telah melakukan tindak pidana penimbunan BBM jenis Bio Solar dengan melakukan pengisian berulang menggunakan banyak barcode.
Ia melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Izuzu Elf dan Izuzu Phanter, dengan tanki yang telah dimodifikasi.
BACA JUGA:Masa Kampanye Hampir Berakhir, Bawaslu Seluma Gelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada
Selain mengamankan tersangka H-M, polisi juga mengamankan kedua mobil milik tersangka dan puluhan jerigen yang digunakan untuk menimbun BBM.
Di antara 12 buah jerigen berisi BBM jenis bio solar 360 liter dengan masing-masing kapasitas 30 liter, 3 buah jerigen kosong warna biru dengan kapasitas 30 liter.
Dua buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter, 2 buah jerigen kosong dengan kapasitas 10 liter, 1 buah jerigen kosong dengan kapasitas 5 liter, 2 buah baskom warna hitam.
BACA JUGA:Kemenag Seluma Pastikan Stok Buku Nikah Aman hingga Akhir Tahun
Tersangka H-M berhasil diamankan oleh Polda Bengkulu pada 31 Oktober 2024 di rumahnya di kawasan Desa Kembang Seri.
Usai mengamankan H-M, pada 1 November 2024 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda kembali mengamankan 1 tersangka S-M warga asal Dusun Talang baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tingkatkan Literasi Digital untuk Cegah Konflik di Masyarakat
Dari tangan S-M, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Cary warna hitam tanpa TNKB, 3 jerigen berkapasitas 35 liter dengan isi masing-masing jerigen sebanyak 32 liter BBM jenis pertalite dengan total BBM jenis Pertalite mencapai 416 liter dan 2 buah selang masing-masing panjang 1 meter.