Helmi Hasan Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu, Masyarakat Geram dan Layangkan Protes

Selasa 05-11-2024,11:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Helmi Hasan mangkir lagi dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, hingga membuat masyarakat geram dan menggelar protes ke kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa 5 November 2024.

Untuk diketahui Helmi Hasan sudah mendapatkan surat panggilan pertama dari Bawaslu pada Sabtu 2 November 2024, namun hingga saat ini Cagub nomor urut 01 tersebut masih juga enggan untuk hadir. 

BACA JUGA:Lindungi Diri dari Bahaya Sinar UV Melalui 5 Cara Ini, Wajib Pakai Sunscreen Ber-SPF!

Mangkirnya Helmi Hasan dari panggilan Bawaslu mengundang perhatian masyarakat. Vikram Al Rio warga Kota Bengkulu menantang Helmi Hasan untuk memenuhi panggilan Bawaslu.

"Saya tantangan Helmi Hasan untuk memenuhi panggilan Bawaslu, bukan kuasa hukumnya yang diutus, tapi Helmi yang harus datang. Katanya mau jadi Gubernur, sekarang masih dalam proses kampanye belum dilantik menjadi Gubernur sudah tidak menaati peraturan," ungkapnya 

BACA JUGA:Ketua DPD RI Ingatkan Pengalihan Subsidi BBM ke BLT Bisa Berdampak pada Kelas Menengah

Selain itu Vikram juga meminta Bawaslu untuk tegas dalam mengambil sikap.

"Bawaslu harus tegas jangan pandang bulu, hukum tegakkan, yang salah harus ditindak," jelasnya. 

BACA JUGA:Debat Perdana Pilbup Bengkulu Tengah, 3 Paslon Saling Adu Strategi Terkait Pembangunan

Untuk diketahui Helmi Hasan dipanggil Bawaslu karena adanya laporan dari masyarakat bahwa paslon nomor urut 1 Helmi-Mian diduga melanggar peraturan kampanye dalam kategorikan pelanggaran pidana Pemilu.

Dalam laporan tersebut, paslon Helmi-Mian diduga menggunakan objek vital nasional untuk kegiatan kampanye yaitu di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kabupaten Lebong milik pemerintah atau aset negara. 

BACA JUGA:Bedengan di Pagar Dewa Hangus Terbakar, Disebabkan Ulah Pengunjal BBM

Sedangkan berkampanye di lokasi milik pemerintah atau menggunakan aset negara tentu melanggar peraturan dan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Laporan tersebut juga di perkuat dengan barang bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye paslon Helmi-Mian di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Bedengan 5 Pintu di Pagar Dewa Hangus Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar

Kategori :