Walhi Rekomendasikan Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu Utara, Berikut Poinnya

Kamis 07-11-2024,15:29 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

3. Pihak PT. Agricinal harus menghormati, melindungi dan mengedepankan prinsip HAM bagi masyarakat desa penyangga.

4. Kepolisian Daerah ditingkat Provinsi dan Kabupaten untuk menghentikan tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat dan harus melihat persoalan yang tengah berlangsung saat ini secara komprehensif sesuai dengan Protapnya.

5. Pemerintah dan PT. Agricinal harus mengedepankan prinsip Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan/Padiatapa yang memastikan bahwa Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal berhak menerima atau menolak berkaitan dengan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam.

(Ilham)

Kategori :