Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana Perumahan Bank Plat Merah

Kamis 07-11-2024,16:01 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Kejari Bengkulu Tengah kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit jasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang senilai Rp5,5 miliar.

2 tersangka yakni AP selaku developer dan DU sebagai Branch Manager Bank Plat Merah yang menjabat tahun 2018 lalu.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya 1 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini yakni RZ, selaku analis kredit dan kini dalam masa penahanan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Upayakan Lahan untuk Pembangunan TPA Sampah Regional Tiga Daerah

BACA JUGA:Tidak Sekadar Pahit, Ini 7 Manfaat Daun Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

"2 tersangka baru sudah ditetapkan, hasil pengembangan dari penyidik, yakni AP dari developer dan DU selaku branch managernya pada tahun tersebut, total saat ini ada 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perumahan ini,’’ jelas Marjek.

Disisi lain saat ini Kejari Bengkulu Tengah masih merampungkan berkas perkara dari ketiga tersangka.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari internal bank, pihak pelaksana atau developer hingga beberapa pihak yang diduga dicatut namanya untuk dijadikan sebagai calon nasabah atau debitur.

"Kedua tersangka baru ini memang belum ditahan karena kami masih merampungkan berkas perkara. saat ini kami juga memeriksa beberapa saksi lain dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,’’ tutup Marjeck.

BACA JUGA:Walhi Rekomendasikan Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu Utara, Berikut Poinnya

BACA JUGA:Pelamar PPPK Kaur Capai 1.069 Orang, 8 Ajukan Sanggah

Kategori :