BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu masih melayani pengurusan pindah pemilih sampai dengan tanggal 20 November 2024.
Berdasarkan data terakhir KPU Kota Bengkulu, jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga 6 November 2024, pukul 23.50 WIB adalah sebanyak 414 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 118 orang pindah pemilih yang masuk ke Kota Bengkulu dari 63 TPS dan 296 orang yang pindah memilih ke luar kota Bengkulu dari 155 TPS.
Hal ini diungkapkan oleh Bambang Meiliansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Mau Makan Nasi dengan Sensasi yang Berbeda? Yuk Buat Nasi Bakar, Ini Resep dan Bahan Bakunya
"Tanggal pengurusan pindah pemilih yang dilayani KPU Kota Bengkulu adalah 20 November 2024," ungkap Bambang Meiliansyah.
Tambah Bambang, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti sedang menjalan irawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
"KPU Kota Bengkulu hanya melayani empat kategori alasan pindah memilih tersebut sesuai dengan ketetapan MK," tambahnya.
BACA JUGA:Irit dan Simpel, Cobain Resep Sosis Asam Manis Ini, Cukup Siapkan Bahan Berikut
BACA JUGA:Manfaat Kangkung bagi Kesehatan yang Menarik Diketahui, Dipercaya Dapat Mencegah Dehidrasi
Lanjut Bambang, adapun persyaratan yang harus dibawa ketika mengajukan pindah memilih adalah surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memiih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.
Untuk pemilih yang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari rumah sakit sebagai syarat mengajukan pindah memilih.
Kemudian, untuk pemilih dengan alasan kerja atau tugas saat hari pencoblosan, harus melampirkan surat dari tempat bekerja sebagai syarat mengajukan pindah memilih.