BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu masih terus memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi TPS khusus seperti Lembaga Pemasyrakatan(Lapas) sampai dengan tanggal 20 November 2024.
Hal ini dikarenakan ada warga binaan yang baru masuk dan juga bebas, seperti yang disampaikan oleh Bambang Meiliansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
"Untjk TPS khusus di Kota Bengkulu ada 5 TPS, untuk penambahan DPT TPS khusus belum fix, karena kita masih mendata warga Binaan yang baru masuk dan juga keluar pasca ditetapkan DPT, batas terakhinya H-7," kata Bambang Meiliansyah, Jumat 8 November 2024.
Ia menyebutkan 5 TPS khusus tersebut masing-masing 2 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu, 1 TPS di Lapas Perempuan.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Dinas PUPR Seluma Warning Kontraktor Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu
BACA JUGA:Jangan Bingung Lagi! Ini 5 Cara Atasi Cegukan dengan Mudah, Apa Saja?
1 TPS di Rutan Bengkulu dan 1 TPS di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
5 TPS khusus tersebut berada di Kecamatan Muara Bangkahulu dan Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
"5 TPS khusus ada di 4 lokasi, yaitu di Bentiring Lapas Anak-anak, Lapas Wanita, Rutan, lalu 2 TPS di Lapas kelas II A," tambahnya.
Lanjut Bambang, bagi warga binaan harus mengajukan pindah memilih karena memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Pengamat Politik Unib Beri Pandangan Hasil Survei Paslon Gubernur dan Wagub Bengkulu
BACA JUGA:Pemkot Sebut Kota Bengkulu Terbuka untuk Wisatawan Mancanegara
Seperti sedang menjalan irawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
"KPU Kota Bengkulu hanya melayani empat kategori alasan pindah memilih tersebut sesuai dengan ketetapan MK," salah satunya yang menjadi tahanan," ujar Bambang.