Tak Hanya Rohidin, Pengusaha Tambang Akui Paslon Lain Juga Dapat Bantuan Dana
Tak Hanya Rohidin, Pengusaha Tambang Akui Paslon Lain Juga Dapat Bantuan Dana--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BENGKULU kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan mantan ajudan Evriansyah alias Anca, Rabu 18 Juni 2025.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol SH ini menghadirkan saksi-saksi dari kalangan pengusaha tambang, guna membuktikan unsur gratifikasi dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan dua saksi utama yakni Baby Hussy (Komisaris PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energi), serta Dedeng Marco Saputra (Direktur PT Selamat Jaya Pratama).
Dalam persidangan, terungkap bahwa Baby Hussy menyerahkan Rp 1,5 miliar dan Dedeng Marco Rp 500 juta kepada Rohidin dalam rentang waktu Agustus–November 2024 untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:422 Jamaah Haji Kloter 3 Bengkulu Tiba di Asrama Haji dalam Keadaan Sehat
“Mereka ini sudah jadi pengusaha sebelum saya jadi Gubernur pak hakim, saya kenal dengan mereka berdua. Saya hubungi mereka, saya sampaikan tujuan saya, saya tidak mematok dan menetapkan jumlah, saya tidak memaksa harus membantu,” jelas Rohidin di hadapan majelis hakim.
Keterangan Rohidin turut dibenarkan oleh Baby Hussy di persidangan. Ia menyebut tidak ada unsur paksaan, dan bantuan dana diberikan secara sukarela karena hubungan pertemanan lama.
“Tidak ada tujuan lain, ikhlas memberikan uang tersebut,” ujar Baby Hussy.
Menariknya, dalam sidang juga terungkap bahwa bukan hanya Rohidin yang meminta dukungan dana kampanye dari pengusaha tersebut.
BACA JUGA:Juli, Kejuaraan Karate Kapolda Bengkulu Siap Digelar: Rebut Hadiah Puluhan Juta Rupiah!
Pasangan calon lain dalam Pilkada, yakni Helmi-Mian, juga disebut meminta bantuan dana dan dipenuhi oleh Baby Hussy.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Baby saat ditanya oleh Rohidin dan kembali ditegaskan oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

