Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, DPRD Bakal Cek Seluruh HGU Perkebunan di Kabupaten Seluma

Rabu 20-11-2024,15:44 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma dalam waktu dekat ini akan melakukan pengecekan terhadap seluruh lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Seluma.

Hal ini menindaklanjuti rapat koordinasi nasional (rakornas) bersama dengan Presiden Prabowo beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:Warga Karang Tinggi Gagalkan Aksi Pencurian Hewan Ternak

Dijelaskan pada saat rapat koordinasi, Prabowo memberikan arahan bahwa seluruh perusahaan perkebunan harus memiliki kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat. 

Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar mengatakan, untuk menidaklanjuti itu, DPRD Seluma akan membentuk tim guna memeriksa seluruh HGU perusahaan perkebunan, kemudian perizinannya, serta kewajiban memiliki kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Terbukti Realisasikan Program Selama Menjabat, Warga Lebong Kompak Ingin Rohidin Lanjutkan Kepemimpinan

"Karena berdasarkan aturan, HGU yang luasnya lebih dari 4000 hektar, maka sudah harus memiliki kebun plasma minimal 20 persen. Nah, saat ini perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma banyak yang tidak memilikinya," tegas Samsul Aswajar. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tanam Bibit Jagung Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo Subianto

Samsul mengatakan, salah satu perkebunan besar yang tidak memiliki kebun plasma di Kabupaten Seluma adalah PT Agri Andalas (AA) serta beberapa perusahaan besar lainnya.

"Jadi kami akan membentuk tim untuk turun memeriksa semuanya. Dari HGU, perizinan sampai dengan kewajiban memiliki kebun plasma," kata Samsul Aswajar. 

BACA JUGA:KPU Seluma: Pendirian TPS Pilkada Harus di Lokasi Aman dari Banjir dan Becek

Sementara itu, kebun plasma adalah perkebunan yang dikelola oleh petani secara mandiri berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan inti. 

Perkebunan plasma merupakan bagian dari proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikembangkan oleh perusahaan inti serta wajib dimiliki oleh perusahaan, sebagai bentuk partisipasi dan peran perusahaan terhadap kehidupan perekonomian masyarakat.

(Jul)

Kategori :