BENGKULU,BETVNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan segera memanggil Liaison Officer (LO) masing-masing Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk melaporkan dana kampanye mereka.
Dana tersebut kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.
“Kita akan menunjuk KAP terlebih dahulu baru kemudian memanggil semua LO masing-masing paslon. Selain itu, kami sudah memiliki Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) agar laporan dana kampanye semakin akuntabel dan transparan,” ujar Rayendra.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Dorong Penanaman Padi Biofortifikasi untuk Cegah Stunting
BACA JUGA:Pertamina Uji Tera BBM di SPBU Bengkulu untuk Memastikan Tak Ada Kecurangan
Aplikasi SIKADEKA memungkinkan seluruh laporan dana kampanye dapat diakses dan dipantau dengan mudah.
Namun, untuk memastikan keakuratan laporan, KPU tetap melibatkan auditor profesional dan independen.
Saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait penunjukan KAP.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mendukung langkah KPU dalam memastikan dana kampanye paslon bersih dari pelanggaran hukum.
BACA JUGA:IRT di Kota Bengkulu Jadi Korban Hipnotis, Cincin Emas Raib Digasak Pelaku
BACA JUGA:Anggota Panwaslu Diusir Saat Pertemuan Ketua RT/RW yang Digelar Cagub Bengkulu Helmi-Mian
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan ikut mengawasi proses audit ini.
“Dana kampanye akan diaudit oleh auditor profesional dan independen. Kami dari BAWASLU juga akan melekat dalam proses audit tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” kata Rahmat.
Rahmat menambahkan bahwa sumbangan dana kampanye dari sukarelawan atau simpatisan akan diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni sumbangan pribadi dan sumbangan perusahaan (company).