BENGKULU, BETVNEWS - Calon Wakil Walikota Bengkulu Nomor Urut 1, Sukatno, menyambangi puluhan anak berkebutuhan khusus yang berada di Yayasan Panti Sosial Tuna Netra Ama Mulia Kota Bengkulu.
Sukatno mengatakan selain bersilaturahmi, kunjungan ini juga sebagai sarana melepas rindu dengan para pengurus yayasan dan anak-anak anak disabilitas.
"Saya hari ini, bersilaturahim di Yayasan Amal Mulia bersama teman-teman lama, sebenarnya bukan kali ini saja saya datang saat masa pilkada ini, tapi sejak dari dulu datang kesini sejak tahun 2000-an," kata Sukatno, Kamis 21 November 2024.
Sukatno pun mengungkapkan, seandainya dirinya diberikan amanah bersama Dani Hamdani untuk memimpin Kota Bengkulu selama lima tahun kedepan, akan lebih memperhatikan teman-teman Disabilitas.
BACA JUGA:5 Cara Menurunkan Kolesterol dengan Mudah, Yuk Terapkan Agar Tubuh Tetap Sehat
BACA JUGA:177 Pelamar CPNS Pemkab Kaur Akan Ikuti Tes SKB
Hal ini menurutnya perlu karena selama ini yayasan tersebut sudah berjalan sangat lama.
"Tentunya teman-teman ini sudah berjalan dan berjuang sangat lama, du disini khusus hanya kawan-kawan tuna netra tapi sekarang sudah banyak dari teman-teman yang lain ,dan ditambah juga sudah ada 100 orang lansia, ini betul-betul suatu pengabdian yang luar biasa dan layak diperhatikan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Amal Mulia, Hety Hartatati, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Sukatno yang telah berkunjung ke yayasan.
Ia berharap kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Nomor Urut 1, Dani Hamdani dan Sukatno atau DISUKA, dapat memimpin Kota Bengkulu dan memperhatikan teman-teman Disabilitas sesuai dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Optimalkan Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Menjelang Pilkada
BACA JUGA:Kader Gerindra Membelok Dukung Paslon Nomor Urut 2 Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu
Diketahui perda Nomor 3 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang 1, Kewajiban pemerintah kota dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, 2 Kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, 3Insentif bagi perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, 4 Rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas.
"Harapan saya nanti Pak Dani dan Pak Suaktno sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2024, dapat memberikan pencerahan kepada anak-anak Disabilitas, dan saya tahu persis pasangan ini dua-duanya adalah orang yang amanah," ungkap Hety.