BENGKULU, BETVNEWS - Perkara dugaan mobilisasi para ketua RT/RW se-Kota Bengkulu yang dilaporkan Ketua Gemawasbi Provinsi Bengkulu masuk tahap pemeriksaan para saksi, Jumat 22 November 2024.
Jevi Sartika SH, selaku Ketua Umum Lembaga Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu diundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Polres Seluma Berkomitmen Awasi Pendistribusian Pupuk Subsidi Agar Tepat Sasaran
"Kemarin kita dipanggil sebagai saksi pelapor terkait laporan kita di tanggal 18 kemarin, masalah dugaan mobilisasi para RT dan RW se-Kota Bengkulu yang dilakukan oleh Helmi Hasan," jelas Jevi saat diwawancarai awak media.
Jevi mengungkapan, saat dimintai keterangan, ada sekitar 27 pertanyaan yang diajukan oleh pihak Gakkumdu kepada dirinya, mempertanyakan kebenaran data-data yang ia miliki.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Ungkap Konektivitas Antar Daerah Kunci Kemajuan Bengkulu
"Sekitar 27 pertanyaan dan Alhamdulillah sudah mencukupi unsur," beber Jevi.
Berdasarkan bukti-bukti yang ia miliki, kata Jevi, salah satu oknum Lurah di Kota Bengkulu ketahuan menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan para RT/RW di wilayah yang dia pimpin.
BACA JUGA:70 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan ADD Tahap III
Perintah tersebut agar para RT RW mau hadir pada acara yang dilaksanakan oleh Helmi Hasan di RT.13 kelurahan Betungan Kota Bengkulu, pada Sabtu 16 November lalu.
"Para RT RW dijanjikan uang transport jika hadir," imbuh Jevi.
Bersamaan dengan Jevi, terlihat ada beberapa saksi yang juga diundang oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait laporannya.
BACA JUGA:Pulang Mancing, Warga Kecamatan Ketahun Tertimbun Longsor
Menutup keterangan, Jevi meminta Bawaslu untuk bertindak tegas sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya. Jika memang terbukti, Bawaslu diminta untuk cepat menindaklanjuti.
"Jangan ada tebang pilih dalam hal ini, kami masyarakat mendukung Bawaslu," pungkasnya.