BENGKULU, BETVNEWS - Pasca Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) dibawa dan dimintai keterangan ke Polresta Bengkulu pada Sabtu 23 November 2023 malam, keluarga Rohidin maupun kuasa hukumnya tidak diperbolehkan untuk menemui yang bersangkutan.
Kuasa Hukum Romer, Aizan Dahlan dan rekan-rekannya yang tiba di Mapolresta sekira pukul 23.10 WIB meminta agar turut mendampingi Rohidin namun permintaan tersebut ditolak.
Aizan Dahlan menyampaikan kepada awak media proses yang dilakukan KPK terhadap Rohidin Mersyah telah menodai proses Pilkada di Bengkulu.
"Ada apa dengan KPK? Kok sekarang orang diperiksa, untuk (kuasa hukumnya) ketemuannya nggak bisa. Ini sangat mencurigai, kalau kami melihat ini ada kecurigaan di kinerja KPK. Makanya kami minta, Paslon tidak bisa digugat-gugat Paslon seharusnya keluar, kalau mau diperiksa silahkan,kami minta dia dipulangkan,"kata Aizan, Minggu 24 November 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Petakan 28 Indikator Kerawanan TPS di Pilkada 2024
BACA JUGA:Hari Pertama Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Bengkulu Utara Tertibkan APK Paslon
Dikatakan Aizan, karena dilarang mendampingi Rohidin Mersyah, dirinya tidak tahu apa yang sebenarnya yang sedang dilakukan KPK.
"Kok memaksa sebuah proses hukum pada saat Pilkada sedang berjalan?Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena paslon yang akan mengikuti proses pemilihan tanggal 27 November nanti. KPK telah melanggar kesepakatan bersama untuk para paslon," jelas Aizan.
Sementara itu, dari pantauan BETVNEWS Minggu pagi sekira pukul 06.51 puluhan pendukung dan keluarga Rohidin Mersyah melakukan orasi di gerbang pintu masuk Mapolresta Bengkulu.
Mereka meminta KPK melepas calon Gubernur Petahana agar bisa mengikuti proses Pilkada.
BACA JUGA:Kenali Macam-Macam Alergi Berdasarkan Penyebabnya, Ada Alergi Makanan hingga Obat
BACA JUGA:Mengontrol minyak hingga Jerawat, Inilah 6 Manfaat Tersembunyi Jeruk Lemon untuk Kecantikan Wajah
Dalam orasinya, massa pendukung menilai KPK telah merusak proses Pilkada damai di Bengkulu.
Massa juga mengecam KPK bertindak arogan terhadap Paslon nomor urut 2.
Namun kemudian sekitar pukul 08.10 WIB, dari dalam Mapolresta Bengkulu keluar mobil Inafis Satreskrim Polresta Bengkulu yang dijaga ketat karena diduga di dalamnya ada Rohidin.