BENGKULU, BETVNEWS - Pengamanan terhadap Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 memicu kontroversi.
Sejumlah aktivis dan penggiat hukum menyebut bahwa KPK menjadi alat politik oleh kelompok tertentu.
Mereka menyoroti waktu pengamanan yang dianggap “tidak netral.”
BACA JUGA:Bawaslu Maksimalkan Pengawasan di Masa Tenang Pilkada Seluma 2024
Diketahui bahwa dalam keterangannya, KPK mengamankan Rohidin Mersyah dan beberapa pejabat Pemprov Bengkulu diamankan pada Sabtu, 23 November 2024.
Mereka diduga terlibat pungutan dana untuk kepentingan Pilkada. Namun, sejumlah pihak menilai penangkapan ini "bermuatan politis" karena dilakukan H-3 Pilkada.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Romer Sebut Pemanggilan Rohidin Mersyah Menodai Proses Pilkada di Bengkulu
Praktisi Hukum Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay (ATG) menyatakan, tindakan yang dilakukan KPK sarat kepentingan politik bukan supremasi hukum.
KPK, kata ATG, sebelumnya telah menyatakan tidak akan melakukan proses hukum terhadap Cakada yang sedang berkontestasi dalam Pilkada 2024 untuk menghindari bias kepentingan.
BACA JUGA:Bukan Cuma Gatal, Ini Sederet Ciri-Ciri Alergi pada Kulit yang Perlu Kamu Ketahui
"Saya melihat ini lebih kepada kepentingan politik daripada penegakan hukum. Perkara ini terkesan pesanan untuk kepentingan kelompok tertentu. Cara-cara KPK yang memaksakan penangkapan H-3 Pilkada adalah sebuah tindakan naif. Mereka terkesan menggunakan hukum sebagai alat politik," kata Tarmizi Gumay.
Penegakan hukum, kata Tarmizi Gumay, harus mengedepankan azas-azas ketertiban dan kemanfaatan.
BACA JUGA:Keluarga dan Kuasa Hukum Rohidin Dilarang Bertemu, Ada Apa?
Namun fakta berbeda yang dilakukan KPK di Bengkulu, tindakan KPK berpotensi memicu keriuhan di tengah publik.
Warga Bengkulu justru terkesan diadu domba karena terkonsentrasi pada 2 kandidat yang sedang bertarung di Pilgub Bengkulu.