Tersandung Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan dan Kades Gunung Kaya Disidang

Senin 25-11-2024,17:27 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - 2 terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur tahun 2022-2023 menjalani sidang perdana si Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Bengkulu pada Senin 25 November 2024.

2 terdakwa diantaranya yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Yayan Sujarmanto (42) dan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Agun Helbet Juliansun (31).

Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah. 

Dalam Amar Dakwaan, JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhamad Ali Akbar mengatakan bahwa terdakwa didakwa dengan terdakwa didakwakan dengan dakwaan Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:5 Dampak Buruk Pori-Pori Besar di Wajah, Bikin Kulit Rentan Berjerawat

BACA JUGA:Kapolres Minta Masyarakat Sukseskan Pilkada Seluma: Jangan Terprovokasi

Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan indikasi Kerugian Negara dari pengelolaan Anggaran DD Tahun 2022-2023 mencapai Rp 611 juta.

Kerugian negara tersebut diketahui dari beberapa item kegiatan yang diduga fiktif yakni, pembangunan talut, box cover, penyertaan modal BUMDes serta pengadaan printer.

Selain itu, ada gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh oknum Kades tersebut.

Dan setiap pencairan dana desa, uang tersebut dimasukkan kedalam rekening pribadi terdakwa kades yang digunakan untuk keperluan pribadinya yakni judi online dan pergi ke hiburan malam.

BACA JUGA:Pelayanan Administrasi di Lingkup Pemprov Bengkulu Berjalan Sebagaimana Mestinya

BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Orasi di Depan Mapolresta Bengkulu Usai Penangkapan Gubernur Oleh KPK

"Ada beberapa proyek sepeti lampu jalan yang tidak terealisasikan dan dana setiap pencairan nya di masukkan ke dalam rekening pribadi terdakwa kades untuk judi dan pergi hiburan malam," katanya Bobbi Muhamad Ali Akbar. 

Menanggapi dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan dilanjutkan dengan pembuktian saksi pada pekan depan.

Kategori :