3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Daun Herbal dengan Segudang Manfaat, Ini Dia 10 Khasiat Sirih Hijau Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Ketahui 5 Efek Samping Konsumsi Melinjo Berlebihan Ini, Bisa Picu Asam Urat
Demikian perbedaan antara PPK, PPS dan juga KPPS yang dapat kamu lihat dari pengertian, tugas dan juga wewenang masing-masing. Semoga informasi ini membantu!