Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Rabu 27-11-2024,12:41 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memiliki anggota berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Ajak Wartawan Turut Awasi Pilkada Agar Berjalan Lancar dan Jurdil

BACA JUGA:BPN: 50 Aset Pemkab Seluma Telah Disertifikasi Selama Januari-November 2024

Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta 5. Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:7 Manfaat Luar Biasa Daun Sirih untuk Wanita, Ampuh Mengatasi Keputihan hingga Kesehatan Kulit

BACA JUGA:Kenali 5 Manfaat Daun Sirih Bagi Kecantikan, Begini Cara Menggunakannya untuk Wajah

Tugas KPPS dalam Pemilihan

1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

Kategori :