KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memiliki anggota berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Ajak Wartawan Turut Awasi Pilkada Agar Berjalan Lancar dan Jurdil
BACA JUGA:BPN: 50 Aset Pemkab Seluma Telah Disertifikasi Selama Januari-November 2024
Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta 5. Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:7 Manfaat Luar Biasa Daun Sirih untuk Wanita, Ampuh Mengatasi Keputihan hingga Kesehatan Kulit
BACA JUGA:Kenali 5 Manfaat Daun Sirih Bagi Kecantikan, Begini Cara Menggunakannya untuk Wajah
Tugas KPPS dalam Pemilihan
1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;