Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Rabu 27-11-2024,12:41 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL

BACA JUGA:Polda Bengkulu Jalin Kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah dan DTPHP Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Ingatkan Pentingnya Konsumsi Ikan bagi Kesehatan di Hari Ikan Nasional

16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya;

17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:1.700 Sertifikat PTSL 2024 di Kabupaten Seluma Bakal Dibagikan Akhir Tahun

BACA JUGA:DPD II Partai Golkar Bengkulu Surati Ketum untuk Minta Bantuan Hukum bagi Rohidin Mersyah

Pengertian KPPS


--(Sumber : Fakultas Hukum-UMSU)

Setelah mengetahui pengertian PPK dan PPS, kini saatnya mengetahui pengertian dari KPPS untuk mengetahui perbedaan ketiganya. KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Kategori :