12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL
BACA JUGA:Polda Bengkulu Jalin Kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah dan DTPHP Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Ingatkan Pentingnya Konsumsi Ikan bagi Kesehatan di Hari Ikan Nasional
16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya;
17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:1.700 Sertifikat PTSL 2024 di Kabupaten Seluma Bakal Dibagikan Akhir Tahun
BACA JUGA:DPD II Partai Golkar Bengkulu Surati Ketum untuk Minta Bantuan Hukum bagi Rohidin Mersyah
Pengertian KPPS
--(Sumber : Fakultas Hukum-UMSU)
Setelah mengetahui pengertian PPK dan PPS, kini saatnya mengetahui pengertian dari KPPS untuk mengetahui perbedaan ketiganya. KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.