Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Rabu 27-11-2024,12:41 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

Mengutip dari laman yang sama, tugas pps dalam pemilihan umum adalah sebagai berikut. 

BACA JUGA:RJ Kejari Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum

BACA JUGA:KPU Seluma Musnahkan 1.433 Surat Suara Pilkada yang Rusak dan Berlebih

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

BACA JUGA:Catat! 5 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Melinjo, Siapa Saja?

BACA JUGA:Topping Off Hotel Swiss-Belinn Bengkulu: Ikon Baru di Kawasan Bencoolen Mall Superblock

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

BACA JUGA:GTT Bantah Pembayaran Honor Dipotong dan Dipolitisasi dalam Pilgub Bengkulu 2024

BACA JUGA:Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara: Rohidin Tidak Korupsi Gaji Guru, Masyarakat Curiga OTT 'Orderan'

Kategori :