Mengutip dari laman yang sama, tugas pps dalam pemilihan umum adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:RJ Kejari Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum
BACA JUGA:KPU Seluma Musnahkan 1.433 Surat Suara Pilkada yang Rusak dan Berlebih
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
BACA JUGA:Catat! 5 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Melinjo, Siapa Saja?
BACA JUGA:Topping Off Hotel Swiss-Belinn Bengkulu: Ikon Baru di Kawasan Bencoolen Mall Superblock
5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
BACA JUGA:GTT Bantah Pembayaran Honor Dipotong dan Dipolitisasi dalam Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara: Rohidin Tidak Korupsi Gaji Guru, Masyarakat Curiga OTT 'Orderan'