--(Sumber : Fakultas Hukum-UMSU)
Untuk mengetahui perbedaannya, kamu perlu mengetahui pengertian dari masing-masing bagian. PPK sendiri merupakan singkatan dari Panitia pemilihan Kecamatan, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Anggota PPK biasanya terdiri dari 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat setempat yang harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota dengan memperhatikan 30% dari keterwakilan perempuan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Patroli Gabungan di Jalan Protokol Saat Hari Pencoblosan
BACA JUGA:Cawabup Seluma Gustianto Salurkan Hak Suara di TPS 01 Kelurahan Sukaraja
Mengutip dari laman detik.com, tugas PPK adalah sebagai berikut.
Tugas PPK dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Unik, Petugas KPPS 01 Kelurahan Pekan Sabtu Kompak Kenakan Seragam SMA