Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Rabu 27-11-2024,12:41 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Terduga Pelaku Serangan Fajar di Rejang Lebong Ditangkap, Sebut Nama LO Paslon Syamsul-Juhendra

Tugas PPK dalam pemilihan

1. Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;

2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;

5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

6. Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.

BACA JUGA:Anggota KPU RI Berikan Hak Suara pada Pilkada Bengkulu 2024

BACA JUGA:Pj Wali Kota Bengkulu Gunakan Hak Pilih di TPS 4 Cempaka Permai

Pengertian PPS


--(Sumber : Lazada)

Setelah mengetahui pengertian PPK, maka selanjutnya kamu harus mengetahui pengertian PPS. PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. 

Panitia ini dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sehingga wilayah kerja PPS adalah di tingkat kelurahan.

Anggota dari PPS terdiri dari 3 orang dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang anggota dengan ketentuan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Kategori :