Tugas PPS dalam Pemilihan
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. Membentuk KPPS;
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
5. Mengumumkan daftar pemilih;
BACA JUGA:Dinas TPHP Klaim Harga Kopi Robusta dan Arabica di Provinsi Bengkulu Sangat Baik
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Beri Penjelasan Soal Harga Sawit di Seluma yang Sempat Turun
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap;
9. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Dipastikan Tetap Dilantik Jika Menjadi Pemenang Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:Erna Sari Dewi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada Masyarakat Bengkulu
11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;