Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Rabu 27-11-2024,12:41 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

Tugas PPS dalam Pemilihan

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. Membentuk KPPS;

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;

5. Mengumumkan daftar pemilih;

BACA JUGA:Dinas TPHP Klaim Harga Kopi Robusta dan Arabica di Provinsi Bengkulu Sangat Baik

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Beri Penjelasan Soal Harga Sawit di Seluma yang Sempat Turun

6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap;

9. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Dipastikan Tetap Dilantik Jika Menjadi Pemenang Pilgub Bengkulu 2024

BACA JUGA:Erna Sari Dewi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada Masyarakat Bengkulu

11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

Kategori :