"Bagi masyarakat khususnya yang merupakan penerima Jamkesda yakni peserta BPJS yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Seluma, kami imbau tolong dicek dengan cara berobat ke Puskesmas. Karena BPJS ini baru aktif apabila sudah digunakan untuk berobat," sambungnya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bengkulu Tengah Terima Penghargaan Peringkat 2 Penanganan Laka Lantas
Dijelaskannya, mekanisme pengaktifan BPJS Kesehatan saat ini berbeda dengan sebelumnya, dimana masyarakat perlu menunggu selama 14 hari hingga kartu diaktifkan.
Sementara saat ini, kartu sudah bisa langsung aktif tetapi dengan catatan harus digunakan langsung untuk berobat. Hal ini juga dampak dengan penyesuaian UHC.
"Masyarakat yang ingin berobat juga tidak perlu lagi bawa kartu BPJS. Mereka hanya perlu menunjukan KTP," pungkasnya.
(Jul)