Paslon Dedy-Agi Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilwakot Bengkulu ke MK

Selasa 10-12-2024,16:57 WIB
Reporter : Ajeng Prettylia
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024 oleh pasangan calon nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari, telah diajukan pada 6 desember lalu.

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak terkait sebagai Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Desember 2024, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari memberikan kuasa penuh kepada Zetriansyah, S.H., Syamsul Azwar, S.H., M.H., Sasriponi B. Ranggolawe, S.H., dan Epandri, S.H., sebagai kuasa hukum dalam mengajukan permohonan ini.

"Permohonan ini diajukan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon Walikota Bengkulu nomor urut 5, Dedy Wahyudi – Ronny Tobing, yang diduga terlibat dalam praktik money politics dan penyalahgunaan aparatur negara," ungkap Zetriansyah, kuasa hukum Pemohon.

BACA JUGA:Gelar Reses, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Fokus ke BPJS Kesehatan

BACA JUGA:86 Kelompok Tani di Bengkulu Utara Dapat Bantuan Hand Sprayer

Permohonan ini diajukan terkait dengan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor: 478 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

Pemohon menilai terdapat indikasi pelanggaran serius, termasuk pengerahan ASN, Kepala Dinas, Camat, Lurah, RT, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung kemenangan pasangan calon petahana tersebut.

"Kami menganggap bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan aparatur negara untuk tujuan politik praktis dalam pemilihan ini, yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," tambah Sasriponi pada 10/12/24

Berkas permohonan yang diajukan oleh Pemohon telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kini tengah menunggu verifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Nataru

BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Lakukan Screening HIV dan Sifilis di Sejumlah Lapas, Ini Hasilnya

Pemohon diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berkas permohonan jika diperlukan.

Permohonan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan besar terhadap integritas proses pemilihan yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan, dengan tuduhan penggunaan dana APBD untuk mendukung calon tertentu.

Pihak Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berpotensi mempengaruhi hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024.

Kategori :