Tiga Pengedar Ganja di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi

Kamis 23-01-2020,12:40 WIB

BETVNEWS,- Tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara. Ketiga tersangka yakni, S-A (26) warga desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, M-W (21) warga desa Air Lakok, kecamatan Batik Nau serta T-W (33), warga desa Gunung Selan, kecamatan Argamakmur. Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono menjelaskan, ketiga tersangka ini berhasil ditangkap pada 20 januari lalu, dan turut diamankan barang bukti 9 paket kecil dan 1 paket besar ganja siap edar. "Dari hasil pemeriksaan, sebelumnya tersangka T-W memesan ganja kepada tersangka S-A dengan harga Rp 2.200.000, Kemudian, S-A menghubungi M-W untuk mengambil ganja tersebut di Kota Bengkulu dengan menggunakan sistem peta," ungkapnya. Bayu menambahkan, dari keterangan M-W, barang tersebut dibeli dari orang yang berinisial C-N, yang diduga merupakan warga binaan lapas kelas II A kota Bengkulu. "C-N merupakan napi lapas kota Bengkulu, tersangka M-W membeli dengan C-N dengan sistem transfer," imbuh bayu Selanjutnya, setelah ganja didapatkan langsung diberikan oleh tersangka S-W kepada tersangka S-A dan diupah dengan uang Rp 200.000. "Selain itu S-W juga diberikan beberapa ganja dari SA, sedangkan tersangka M-W yang mengambil barang ke Kota Bengkulu diupah Rp. 50 ribu," papar bayu Lanjut Bayu, saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka tersebut. Termasuk yang saat ini telah ada dugaan kuat keterlibatan oleh pihak warga binaan lapas kota Bengkulu. "Untuk kasus ini akan kita terus kembangkan," tutupnya. (Doni Andaresta)

Tags :
Kategori :

Terkait