Gugatan Hasil Pilwakot di MK, Bawaslu Kota Bengkulu Siap Berikan Keterangan

Kamis 12-12-2024,17:41 WIB
Reporter : Ajeng Prettylia
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pasca kemenangan pasangan calon nomor urut 5, Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing, dalam Pemilihan Walikota Bengkulu 2024, pasangan calon nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari, tidak menerima hasil tersebut dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat malam, 6 Desember 2024, dengan tuduhan terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan yang melibatkan dugaan money politic dan penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Kota Bengkulu akan berperan sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, menyatakan bahwa Bawaslu siap memberikan laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan selama Pemilu, termasuk di tingkat TPS, PPK, dan Bawaslu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Tes CAT PPPK Pemkot Bengkulu Dimulai 14-15 Desember

BACA JUGA:Libur Nataru di Tengah Cuaca Ekstrem, Wisatawan Dilarang Mandi di Pantai Panjang Bengkulu

Leka menambahkan, meskipun pihaknya belum menerima materi gugatan secara resmi, mereka telah mempersiapkan informasi yang diperlukan untuk memberikan penjelasan yang akurat.

“Kami sudah menyiapkan laporan hasil pengawasan dari seluruh tahapan Pemilu, meskipun materi gugatan belum kami terima secara lengkap. Kami akan memberikan penjelasan berdasarkan temuan pengawasan kami di lapangan,” jelas Leka Yunita Sari.

Bawaslu Kota Bengkulu juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memastikan bahwa keterangan yang disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Leka menegaskan bahwa Bawaslu akan tetap menjaga transparansi dan memastikan bahwa proses Pemilihan Walikota Bengkulu 2024 berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan bersih.

BACA JUGA:Mess Pemda Terbengkalai, Ini Kata Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah

BACA JUGA:Pendapatan Retribusi Pasar Kota Bengkulu hingga Desember 2024 Masih di Bawah Target

“Ini adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan Pemilu yang berlangsung di Bengkulu sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami akan terus memberikan penjelasan yang dibutuhkan untuk mengklarifikasi setiap persoalan yang muncul,” pungkas Leka.

Kategori :