Tersandung Hukum, Sekwan Kepahiang Akan Dijabat Pelaksana Tugas

Jumat 13-12-2024,18:27 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Dugaan perkara Seketariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kepahiang yang saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, dalam waktu dekat Bupati Hidayatullah Sjahid akan melakukan rotasi mutasi dan Seketaris Dewan (Sekwan) akan di Pelaksana Tugaskan (PLT)

Besarnya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) wilayah tugas Provinsi Bengkulu di Satwan Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran 2021-2023 yang mencapai Rp 11,4 M dam saat ini tengah dipersiap oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang.

Sselain tidak adanya bantuan kuasa hukum dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kepahiang, dalam wakt dekat. Bupati juga akan melakukan rotasi mutasi jabatan pejabat Pemkab Kepahiang dan jabatan Sekwan akan di PLT-kan.

Rolan Yudistira yang saat ini menjabat sebagai Sekwan sedang tersandung hukum.

BACA JUGA:Ada di Apotek, Ini 7 Rekomendasi Obat untuk Radang Tenggorokan

BACA JUGA:Cobain Formula Resep Sambal Enak Ini, Dijamin Makan Sehari-hari Jadi Lebih Nikmat

"Ia, rotasi mutasi pasti ada. Perlu waktu dan tahapan. Karena setiap tahun pasti ada. Untuk Sekwan akan kita PLT-kan dulu." Tegas Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, Jumat 13 Desember 2024

Ia menuturkan, hal tersebut perlu dilakukan. Agar penglolan keuangan atau Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang berjalan dengan lancar dan tidak kembali menjadi temuan BPK RI.

"Untuk jabatan definitifnya sendiri, nanti akan dilakukan oleh Bupati Baru," tambah Bupati.

Kategori :