BENGKULU, BETVNEWS - Sidang perkara kasus asusila terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa S-U, oknum guru SMA di Kota Bengkulu digelar kembali pada Selasa 17 Desember 2024.
S-U diketahui melakukan persetubuhan terhadap siswinya sendiri. Adapun agenda sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa sore ini yakni pembacaan putusan Majelis Hakim.
Dalam sidang yang ketuai oleh Tengku Oyong, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) juncto pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
Oknum PNS Guru di Kota Bengkulu itu divonis hukuman 6 tahun 6 bulan kurungan penjara dan dibebankan denda sebesar Rp30 juta.
BACA JUGA:Bupati Tunjuk Dendi Jabat Plt Sekretaris DPRD Kepahiang
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Bengkulu Beberapa Bulan ke Depan
Dan apabila dalam 1 bulan pasca putusan denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan.Hal yang memberatkan hukuman pidana terhadap terdakwa lantaran S-U seharusnya membina muridnya sendiri namun justru melakukan tindakan tercela.
sedangkan hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini bahwa S-U menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga dari 1 orang istri dan 3 orang anak.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum, Widya Timur, menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan,apakah mengajukan banding atau tidak.
BACA JUGA:Oknum Guru Terdakwa Kasus Asusila di Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan
BACA JUGA:Oknum PNS di Bengkulu Tipu Warga Rp50 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan di Bank
"Klien kami pilih sikap pikir-pikir dahulu apa akan mengajukan banding atau tidak," kata Widya.
Sementara itu, sesuai dengan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, sehingga status ASN terdakwa S-U dipastikan akan dicabut.