Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ardi Wibowo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan perkara ini sesuai dengan berkas perkara. Namun, jika ada permintaan dari Hakim harus menyertakan surat terlebih dahulu agar bisa dilaksanakan.
BACA JUGA:Bantuan Sembako dan PKH di Bengkulu Mulai Disalurkan Melalui Kantor Pos
"Kita hanya melanjutkan apa yang ada di dalam berkas perkara, apabila hakim menghendaki tersangka diluar berkas perkara tentunya hakim harus mengeluarkan surat penetapan," ujar Ardi, Kamis 19 Desember 2024.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam berkas dakwaan.
(Imron)