BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyambut baik berencana mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara saa ini, proses pengangkatan juga tengah berlangsung, dimulai dengan seleksi kompetensi tahap I dan tahap II.
Bagi honorer yang tidak lulus seleksi, ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN TA 2024.
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu ke-96, Ketua BKOW Provinsi Bengkulu Beri Santunan kepada Lansia
BACA JUGA:Jamin Stok Pangan, Pengolahan Gabah Harus Dilakukan di Bengkulu
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengatakan bahwa Pemprov Bengkulu saat ini masih menunggu terbitnya PP tersebut.
"Kami masih menunggu terbitnya PP tersebut," ujar Sri, Jumat, 20 Desember 2024.
Honorer yang terdaftar dalam data base BKN dapat memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Beberapa kriteria tersebut antara lain, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1, TMS pada seleksi administrasi CPNS, atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
BACA JUGA:Ini 4 Jenis Sakit Kepala Berdasarkan Letaknya, Tiap Jenis Perlu Penanganan Berbeda, Lho!
BACA JUGA:Sempat Tertunda karena Cuaca, Pertamina Kirim 9 Mobil Tangki BBM ke Pulau Enggano Pagi Ini
Pelamar yang memenuhi kriteria hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.
Mereka juga akan melamar pada jabatan tertentu, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Kebutuhan bagi pelamar ini akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. Pelamar akan dinyatakan lulus seleksi jika peringkatnya terbaik.