Baru 130 Pejabat di Bengkulu Utara Laporkan LHKPN

Senin 03-02-2020,13:19 WIB

BETVNEWS,- Dari 230 pejabat yang ada dipemerintahan kabupaten Bengkulu Utara, terhitung baru 130 orang yang melaporkan hasil kekayaannya kepada inspektorat. Padahal para pejabat itu diminta untuk melaporakan hasil kekayaannya paling lambat tanggal 31 maret mendatang. Eka Hendriyadi Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan, batas waktu pelaporan hasil kekayaan pejabat negara adalah tanggal 31 maret 2020, untuk itu pihaknya terus menggenjot agar pejabat yang ada dapat patuh terhadap laporan hasil kekayaan. "Batas waktu yang ditentukan adalah tanggal 31 maret, untuk itu kita harus genjot agar pejabat patuh LHKPN," ungkapnya. Ia menambahkan, dari total 230 pejabat yang ada, saat ini baru tercatat 130 pejabat yang telah melapor dan memiliki akun, meski tinggal beberapa bulan kedepan pihaknya tetap memberikan himbauan agar pejabat yang belum melaporkan hasil kekayaanya agar segara melapor. "Saat ini baru tercatat 130 yang melapor, dari 230 pejabat yang ada," imbuhnya Jika sampai waktu yang ditentukan, pejabat yang ada belum juga melaporkan hasil kekayaannya maka pihaknya akan menunda pemberian tpp kepada pejabat yang bersangkutan. "Sanksinya penundaan pemberian TPP, untuk itu pejabat wajib melaporkan hasil kekayaannya," tutupnya. (Doni Andaresta)

Tags :
Kategori :

Terkait