BETVNEWS, - Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi kamis (6/2) siang menggelar sidang pertama dalam perkara dugaan korupsi dalam anggaran pemeliharaan kendaraan dinas pimpinan dewan dan pembelian Bahan Bakar Minyak di Setwan Seluma Tahun 2018.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Ferry Lastoni selaku PPTK dan Samsul Asri selaku Bendahara Pengeluaran di Sekeratariat DPRD Kabupaten seluma.
Dalam dakwaannya tersebut terdakwa diduga telah melakukan dan memerintah pembuatan kwitansi palsu. Sehingga terdakwa Ferry Lastoni dikenakan dakwaan kesatu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Samsul Asri di kenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang - Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sudah kita dengar bersama dakwaannya, bahwa ada SPJ fiktif yang dibuat oleh tersangka untuk pembuktiannya kita akan memanggil saksi dari Sekertariat, anggota dewan dan pihak bengkel." Terang Dewi Kemalasari usai membacakan dakwaan.
Sementara itu Made Sukiade selaku kuasa hukum Fery Lastoni mengaku keberatan terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa sehingga pihaknya akan menyampaikan keberatan tersebut didalam pembelaan nanti.
"Moita keberatan dakwaan Jaksa yang menyatakan klaennya memerintahkan atau membuat kwitansi palsu. Sedangkan dalam faktanya, klaen kita sama sekali tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, hal ini sepenuhnya dilakukan oleh bagian umum yang tentunya diperintahkan sekwan Edi Supriadi." Terangnya.
Sementara itu, sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Riza Fauzi dengan dibantu oleh Hakim anggota Nich Samara dan Yosi Astuti akan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
(arisblack)