“Jika biaya ini tidak diatur melalui Perda atau Perbup, maka penarikan ini harus segera dihentikan, kalau tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan itu seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Ikuti Pembukaan Rakernas Kejaksaan RI 2025 di Jakarta Pusat
BACA JUGA:Metode Budgeting 50-30-20, Formula yang Cocok Atur Keuangan Pemula, Gimana Cara Kerjanya?
Disisi lain, menyanggapi kritik ini, Direktur RSUD Bengkulu Tengah, Hery Kurniawan, menyatakan bahwa penarikan biaya telah sesuai dengan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024.
“Penarikan dana ini sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Hery.
Demikian dengan Hery, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, Barti Hasibuan, juga menegaskan bahwa biaya untuk pengurusan dokumen seperti surat KIR, surat bebas narkoba, dan tes buta warna sudah diatur dalam Perda Tahun 2024.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2021-2025
Ronal