BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu telah mempersiapkan langkah strategis untuk mencapai target pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dengan memperluas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kota ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Bengkulu, Riduan, menjelaskan bahwa rencana perluasan ini telah dimulai sejak tahun lalu, dengan tujuan memenuhi standar pengelolaan sampah sanitary landfill sesuai regulasi Menteri Lingkungan Hidup.
TPA yang ada saat ini sudah berkapasitas penuh, sehingga perluasan lahan menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.
"Kita kan ini, TPA kita ini kondisinya sudah berkapasitas, sehingga kita tidak bisa sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup yang mana TPA itu pengelolaan sampahnya harus sanitary landfill," kata Riduan.
BACA JUGA:Dinas PMD Seluma: Nasib Kades Kemang Manis Berada di Tangan Bupati
BACA JUGA:Perempuan Bersama Merampai Mimpi, Tumbuh Menginspirasi di Bunga Rampai-BTPN Syariah
"Untuk menuju sanitary landfill, kita harus melakukan perluasan lahan TPA. Kalau tidak, kita tidak bisa mencapai itu, karena sampah kita sudah menumpuk," sambungnya.
Rencana perluasan lahan TPA ini akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, dengan luas lahan yang akan diperluas mencapai 3 hektare.
Proses pembelian lahan diperkirakan akan selesai pada triwulan pertama tahun 2025. Riduan menambahkan, "Paling tidak kita targetkan di triwulan 1 sudah bisa tuntas pembelian lahannya."
Anggaran yang disiapkan untuk perluasan ini sekitar Rp3 miliar, dengan mekanisme pembayarannya melalui KJWP yang akan menilai harga lahan.
BACA JUGA:Lahan Eks Transmigrasi di Seluma Terbengkalai dan Dikuasai Pihak Lain, Pemkab Segera Telusuri
BACA JUGA:Seluruh Wilayah di Provinsi Bengkulu Berpotensi Hujan hingga Maret 2025
Riduan juga menyampaikan bahwa meskipun harga pasti tidak bisa dipastikan saat ini, KJWP akan melakukan kajian harga terlebih dahulu.
Target utama dari proyek ini adalah tercapainya pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill pada tahun 2026. Riduan menegaskan,
"Kita ditargetkan tahun 2026 itu pengelolaan sampah di TPA sudah menggunakan sistem sanitary landfill," sambungnya.